Kapal Survei Bawah Laut Ditangkap - Artikel Teknologi Terbaru

Pesatnya perkembangan teknologi membuat kita semakin mudah dalam melakukan banyak hal, Update info teknologi terbaru bersama Teknososialita

Kapal Survei Bawah Laut Ditangkap

Kapal Survei Bawah Laut Ditangkap - Hallo sahabat Artikel Teknologi Terbaru, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kapal Survei Bawah Laut Ditangkap, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Hankam, Artikel Kapal, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kapal Survei Bawah Laut Ditangkap
link : Kapal Survei Bawah Laut Ditangkap

Baca juga


Kapal Survei Bawah Laut Ditangkap

♞ Bersama 3 Awak Asal ChinaKapal Survei GT 90 Berbendera Indonesia

Sebuah kapal survei bawah laut asal Bojonegoro terjaring patroli polisi di perairan laut Tanjung Kalian, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Kapal berbendera Indonesia ini diketahui berlayar tanpa dokumen resmi serta mengangkut tiga warga negara asing berkebangsaan China.

"Dari hasil penyelidikan sementara, kapal ini akan melakukan survei bawah laut untuk mencari bangkai kapal. Total sebanyak 6 orang yang kami amankan, terdiri dari 1 nakhoda, 2 penyelam, dan 3 WNA asal China yang diduga sebagai pengawas kegiatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung AKBP Abdul Munim, Kamis (30/6/2016).

Kapal Survei GT 90 ini dicegat Kapal Patroli (KP) XXVIII milik Polisi Perairan Polda Bangka Belitung. Nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan surat izin berlayar dan dokumen terkait penelitian bawah laut.

"Menurut awak kapal, mereka bertolak dari Bojonegoro pada 25 Juni dengan tujuan perairan Sungai Sembilang. Tapi pengakuan ini perlu didalami lagi. Kami juga berkoordinasi dengan imigrasi soal adanya warga negara asing," kata Abdul Munim.

Polisi Perairan kemudian menggiring kapal tersebut ke dermaga Muntok Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah peralatan selam dan navigasi juga diamankan sebagai barang bukti.

Nakhoda kapal berinisial ST dinyatakan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 323 Ayat 1 UU No17/2008 tentang pelayaran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 600 juta.
 

  Kompas  


Demikianlah Artikel Kapal Survei Bawah Laut Ditangkap

Sekianlah artikel Kapal Survei Bawah Laut Ditangkap kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kapal Survei Bawah Laut Ditangkap dengan alamat link https://teknososialita.blogspot.com/2016/06/kapal-survei-bawah-laut-ditangkap.html
Tag : Hankam, Kapal
0 Komentar untuk "Kapal Survei Bawah Laut Ditangkap"

Back To Top